Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rosalina Manulang Diperiksa untuk Neneng Sri Wahyuni

Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi dalam pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni.

"Dia diperiksa untuk tersangka NSW dalam kasus PLTS," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Kamis (15/9/2011).

Neneng sendiri masih menjadi buron Interpol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans tahun anggaran 2008 pada awal Agustus 2011.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mindo Rosalina Manullang, Kamis (15/9/2011). Rosa tiba sekitar pukul 12.45 WIB dengan menumpang mobil tahanan KPK.

Mengenakan baju terusan berwarna abu-abu gelap, Rosa hanya mengungkapkan jika dirinya diperiksa sebagai saksi. Selebihnya dia enggan berkomentar banyak. Dia tak mengungkap untuk tersangka siapa keterangannya itu dibutuhkan. Dia pun tak mengungkap apakah kedatangannya untuk dikonfrontir dengan Angelina Sondakh atau tidak. Pasalnya, Angie juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin hari ini.

"(Diperiksa sebagai) Saksi," ujar Rosa di gedung KPK.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas