Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Sebut Abdullah Hehamahua Berbohong

Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin kembali menabuh genderang perang terhadap Komite Etik KPK

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Nazaruddin Sebut Abdullah Hehamahua Berbohong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, terkait komposisi keanggotaan Komite Etik KPK, Senin (1/8/2011). Terdapat empat nama Anggota Komite Etik KPK yang berasal dari luar KPK yaitu, Marjono Reksodiputro, Sjahrudin Rasul, Syafii Maarif, dan Nono Anwar Makarim bekerja sama dengan tiga orang dari internal KPK yakni, Wakil Ketua Bibit Samad Rianto, serta dua penasehat KPK Zaid Zainal Abidin dan Abdullah Hehamahua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin kembali menabuh genderang perang terhadap Komite Etik KPK, khususnya sang Ketua Abdullah Hehamahua.

Nazar menuding Abdullah sebagai pembohong karena telah melakukan kebohongan publik.

"Pak Abdullah telah melakukan pembohongan publik. Yang mana saya sudah jelaskan bahwa pertemuan saya dengan Chandra di luar urusan Komisi III DPR, itu sebanyak lima kali," katanya singkat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2011).

Nazar berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Nazar tiba sekitar pukul 11.50 WIB dengan menumpang mobi tahanan KPK dan mengenakan kemeja berwarna biru berkerah warna merah.

Sebelumnya diberitakan, Komite Etik KPK menyebut tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin sebagai sosok pembohong dan peragu. Hampir semua keterangan yang disampaikan Nazar, bohong adanya.

Satu-satunya keterangan Nazar yang benar, menurut Komite Etik, hanya soal dirinya pernah bertemu dengan Wakil Ketua KPK bidang penindakan Chandra M Hamzah dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

"Soal dia ketemu Ade Rahardja, pak Chandra itu kan ada," tutur Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/9/2011).

Berita Rekomendasi

Selebihnya, keterangan Nazar yang lain, tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Soal uang 500 ribu dolar AS dari pengusaha kepada Chandra M Hamzah misalnya, Nazar tak dapat membuktikan kebenaran pemberian uang yang terjadi di pertemuan keempat di rumahnya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas