Hakim Keluarkan Penetapan Pembukaan Blokir Rekening Rosa
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengeluarkan penetapan pembukaan blokir dua rekening milik terdakwa kasus suap Rosalina Manulang.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengeluarkan penetapan pembukaan blokir dua rekening milik terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang.
"Pemblokiran pada deposito jangka panjang, BCA dan BRI yang diblokir atas permintaan KPK dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Suwedya ketika membacakan putusan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Penetapan itu dikeluarkan setelah Majelis hakim bermusyawarah menyikapi pemblokiran rekening Rosa. "Setelah mencermati fakta hukum. Tidak ada relevansinya pemblokiran rekening dengan perkara ini," tuturnya.
Menurut Majelis, tidak ada aliran dana yang terindikasi berasal atau didapat dari hasil tindak pidana korupsi yang masuk ke rekening Rosa.
Sebelumnya, Rosa sempat meminta agar rekeningnya di dua bank yang diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dibuka kembali. Permintaan itu disampaikan Rosa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rosa mengatakan, selain berisi uang gajinya sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, rekening Rosa di Bank Mandiri dan Bank BRI juga berisi dana bisnis keluarganya. Sejak rekening tersebut diblokir, bisnis keluarga Rosa terhenti.