Menpora Andi Tak Tahu Soal Dana Talangan
Menpora Andi Mallarangeng mengaku kementeriannya tak mengenal istilah dana talangan untuk membiayai kegiatan.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menpora Andi Mallarangeng mengaku kementeriannya tak mengenal istilah dana talangan untuk membiayai kegiatan. Seluruh aktivitas kementerian, dipastikannya, dibiayai APBN.
"Tidak ada kebijakan dana talangan," katanya di Pengadilan Tipikor saat bersaksi untuk bawahannya Sesmenpora non aktif Wafid Muharam, Senin (21/9/2011).
Oleh karenanya, Andi mengaku tak mengetahui perihal uang Rp 3,2 miliar dalam 3 lembar cek yang diberikan Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manullang kepada Wafid. Ia juga mengaku tak pernah dilapori perihal penerimaan dan bahkan pencarian dana itu.
"Uang itu tidak ada kaitannya dengan tugas kementerian tidak. Ini karena kami tidak pernah dilaporkan mengenai uang tersebut sebagaimana yang disebut di media massa sebagai dana talangan. Saya tidak pernah dilapori tentang dana talangan. Kami tak ketahui asal muasalnya atau peruntukannya untuk apa," ujarnya.
Menurut Andi, yang diketahuinya hanyalah Wafid adalah pemegang kuasa pengelola dan penggunaan anggaran. Hal lain yang diketahuinya adalah bahwa kewenangan seluruh kebijakan di Kemenpora diserahkan kepada deputi-deputi yang ada di Kemenpora.
"Saya selaku Menteri Pemuda dan Olahraga mendelegasikan kepada kewenangan deputi-deputi yang kita miliki di Kemenpora," jelasnya.
Soal kementeriannya mencari dana untuk membiayai kegiatan jika anggaran tak ada atau tak cukup, Andi mengaku mereka akan bermusyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik.
Jika atlet tak bisa dibayar karena belum memiliki NPWP, Kementerian akan berusaha mencari jalan keluar. Bisa melalui NPWP saudaranya atau orangtua atlet.