Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Permohonan Antasari Panggil Paksa Perawat

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan Antasari Azhar panggil perawat (alm) Nasrudin Zulkarnaen

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Hakim Tolak Permohonan Antasari Panggil Paksa Perawat
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Antasari Azhar di sela-sela persidangan pengajuan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan Antasari Azhar terkait pemanggilan saksi yang berhubungan dengan novum dalam memori Peninjauan Kembali (PK). Menurut ketua majelis hakim Aminal Umam, dalam perkara PK hanya ada jaksa dan bukan penuntut umum. Sedangkan hakim hanya dapat memerintahkan penuntut umum dalam menghadirkan saksi.

"Ketika anda ingin menghadirkan saksi tertentu, silahkan anda datangkan ke persidangan ini. Kami tidak bisa melakukan penetapan, bila saudara ingin menghadirkan terkait novum silahkan hadirkan," kata Aminal Umam dalam sidang PK Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Pihak Antasari masih mengharapkan agar perawat RS Mayapada yang menangani korban Nazruddin Zulkarnaen pertama kali dihadirkan ke persidangan. Antasari mengaku sudah mencoba memanggil mereka melalui surat resmi tetap ditolak.

"Kami telah meminta secara formal tapi tidak digubris, kami menyampaikan permohonan kepada hakim untuk menghadirkan dan memanggil mereka," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail.

Antasari menambahkan pihaknya tidak mempunyai jangkauan hukum untuk melakukan pemanggilan paksa. Oleh karenanya dia memohon kepada jaksa untuk menghadirkan saksi di persidangan.

Menanggapi hal itu, Jaksa Eri Staria mengatakan fungsi dan tugas penuntut umum untuk membuktikan dakwaan telah selesai sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pemanggilan saksi. "Tugas kami telah selesai dilakukan, kami tidak memiliki kewenangan dan kepentingan jadi kami serahkan kepada majelis hakim," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Hakim lalu memutuskan memberikan kesempatan selama satu minggu kepada pihak Antasari untuk menghadirkan saksi. "Kita beri kesempatan kalau menambah alat bukti terkait dengan novum pada Kamis 29 September 2011 lalu penandatangan berita acara pemeriksaan," kata Aminal menutup sidang.

Ditemui usai persidangan, Antasari mengaku tetap mengupayakan agar dapat memanggil saksi dari RS. Mayapada. "Ya, kita terus mencoba," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas