Jaksa Keberatan Antasari Hadirkan dr Mun'im Idris
Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pengajuan saksi ahli dr Abdul Mun'im Idris oleh penasehat hukum Antasari Azhar
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas pengajuan saksi ahli dr Abdul Mun'im Idris oleh penasehat hukum Antasari Azhar.
Menurut jaksa, dr Mun'im telah dihadirkan di persidangan Mantan Ketua Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) sebelumnya sehingga keterangannya tidak diperlukan lagi.
"Dr Mun'im Idris sudah diperiksa di persidangan sudah diberi kesempatan seluas-luasnya kepada Penuntut Umum dan pengacara untuk membuktikan peristiwa tersebut. Untuk itu kami keberatan," kata Jaksa Indra Hidayanto dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Aminal Umam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011).
Sontak saja ucapan jaksa itu, ditanggapi pengunjung sidang dengan teriakan. "Huuuu..huu...," teriak pengunjung.
Pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail lalu mengatakan layak atau tidak dr. Mun'im Idris dihadirkan ditentukan oleh hakim. Menurutnya, sebaiknya keterangan saksi ahli forensik tersebut didengarkan dahulu.
Kehadiran dr.Mun'im Idris diperlukan untuk menjelaskan foto-foto almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, yang dijadikan novum atau bukti baru dalam memori PK Antasari Azhar.
Sementara, Antasari mengatakan kehadiran ahli forensik tersebut penting dihadirkan karena sejak awal penuntut umum tidak dilakukan penelitian dengan cermat. "Harusnya diminta foto ini untuk penanganan perkara, tanpa ada foto yang dihadirkan tapi sudah P-21 (lengkap), jaksa harus dapat memahami kebenaran materil," ujarnya.
Majelis hakim lalu berdiskusi dan memutuskan menerima keterangan dr. Abdul Mun'im. Namun, penasehat hukum harus fokus kepada foto yang diajukan sebagai novum. "Harus fokus kepada pembacaan foto," kata Aminal.
Selain dr. Abdul Mun'im, saksi yang dihadirkan Antasari adalah adik Nasrudin, Andi Syamsudin, Ahli Balistik Widodo Harjoprawito dan Ahli Hukum Pidana Dr. Mudzakir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.