Sidang PK Antasari Azhar Hadirkan Saksi Ahli
Antasari Azhar akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011).
"Sidang PK Pak Antasari hari ini akan menghadirkan saksi ahli," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail melalui pesan singkat.
Maqdir mengharapkan akan hadir ahli hukum pidana, ahli balistik serta dr. Abdul Mu'nim Idris. dr Munim yang dikenal sebagai ahli forensik, lanjut Maqdir, akan menerangkan foto-foto otopsi almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, yang dijadikan bukti baru dalam pengajuan PK Mantan Ketua KPK itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan novum (barang bukti baru) berupa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang diajukan oleh terpidana Antasari Azhar tidak tepat.
Jaksa berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sebagaimana diketahui, hanyalah rangkaian gambar setelah terjadinya penembakan maupun tahap otopsi yang dilakukan oleh Dokter Mu'nim Idris. ”28 gambar sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum,“ kata Jaksa Indra.
Selain itu kata Indra,pemohon PK hanya sebagai penganjur dan bukan pembunuh dilapangan, sehingga novum 28 foto tidak tepat diajukan sebagai novum permohonan PK
Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Mantan Ketua KPK itu lalu mengajukan PK dengan menyertakan tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim.
Selain itu disertai pula bukti baru atau novum yakni jasad Nasrudin yang dimanipulasi, mobil almarhum serta pesan singkat berupa ancaman yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.