Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK Antasari Azhar Hadirkan Saksi Ahli

Antasari Azhar akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Prawira
zoom-in Sidang PK Antasari Azhar Hadirkan Saksi Ahli
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Antasari Azhar (tengah), terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT.Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, usai mengikuti persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum, Selasa (13/9/2011). Dalam persidangan itu, Antasari meminta majelis hakim agar menghadirkan beberapa saksi baru terkait kasus yang menjeratnya seperti paramedis yang bekerja Rumah Sakit Mayapada, tempat jenazah Nasrudin dibawa pertama kali setelah dibunuh pada 14 Maret 2009 dan jaksa penuntut umum pada persidangan tingkat pertama. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011).

"Sidang PK Pak Antasari hari ini akan menghadirkan saksi ahli," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail melalui pesan singkat.

Maqdir mengharapkan akan hadir ahli hukum pidana, ahli balistik serta dr. Abdul Mu'nim Idris. dr Munim yang dikenal sebagai ahli forensik, lanjut Maqdir, akan menerangkan foto-foto otopsi almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, yang dijadikan bukti baru dalam pengajuan PK Mantan Ketua KPK itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan novum (barang bukti baru) berupa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang diajukan oleh terpidana Antasari Azhar tidak tepat.

Jaksa berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari  tidak pernah diajukan, sebagaimana diketahui, hanyalah rangkaian gambar setelah terjadinya penembakan maupun tahap otopsi yang dilakukan oleh Dokter Mu'nim Idris. ”28 gambar sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum,“ kata Jaksa Indra.

Selain itu kata Indra,pemohon PK hanya sebagai penganjur dan bukan pembunuh dilapangan, sehingga novum 28 foto tidak tepat diajukan sebagai novum permohonan PK

Berita Rekomendasi

Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.  Mantan Ketua KPK itu lalu mengajukan PK dengan menyertakan tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim.

Selain itu disertai pula bukti baru atau novum yakni jasad Nasrudin yang dimanipulasi, mobil almarhum serta pesan singkat berupa ancaman yang tidak dapat dibuktikan di persidangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas