Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kubu Dadong Desak KPK Tetapkan Ali Mudhori Cs Tersangka

Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dadong Irbarelawan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi Dadong Irbarelawan mendesak KPK segera menetapkan empat orang yang diduga menjadi broker dalam proyek tersebut, yakni Sindu Malik, Ali Mudhori, Acos dan Fauzi sebagai tersangka. Desakan itu disampaikan Dadong melalui penasihat hukumnya Syafri Noer.

"Mereka sangat layak menjadi tersangka. Karena justru karena tekanan orang-orang inilah, makanya klien kami mau bertindak seperti itu. Mereka semua juga ada di dalam BAP ketiga tersangka ini (Dadong, Dharnawati dan I Nyoman Suwisyana)," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2011).

Desakan yang dilontarkan pihaknya ini, ungkap Syafri, bukannya tanpa alasan. Syafri mengaku pihaknya khawatir keempat orang ini tidak akan pernah menjadi tersangka. Kekhawatiran itu timbul setelah menilik jalannya rekonstruksi yang dilakukan KPK, Sabtu lalu.

"Dengan adanya rekonstruksi yang hanya sebatas penerimaan saja, kami sudah mulai khawatir. Apakah ini perkara akan distop sampai mereka saja, ketiga orang tersangka ini. Padahal perkara ini sumbernya bukan dari situ. Dilokalisir. Itu yag kami khawatirkan. Jangan sampai ini terbukti," ucapnya.

Sejauh ini, kata Syafri, keempat orang ini masih berstatus saksi di KPK. "Ini kan membuat rancu suasana. Maksud saya, kalau sudah bisa dijadikan tersangka, ya segera KPK jadikan tersangka. Agar ini tidak membias perkaranya kemana-mana," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas