Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim nonaktif Syarifuddin Gugat KPK Rp 5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat secara perdata oleh hakim non-aktif Syarifudin Umar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Hakim nonaktif Syarifuddin Gugat KPK Rp 5 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, menjawab pertanyaan wartawan usai menandatangani perpanjangan penahanan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011). Hakim yang menjadi tersangka suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI, diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat secara perdata oleh hakim non-aktif Syarifudin Umar karena tindakan melawan hukum dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

Tersangka kasus dugaan suap itu menggugat lembaga pemberantasan korupsi itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp60 juta dan imateriil senilai Rp5 miliar.

Sidang perdana gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Albertina Ho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2011). Hakim non-aktif Syarifuddin diwakili kuasa hukumnya Irwan Muin. Sedangka KPK diwakili oleh biro hukum Indra Mantong.

Irwan mengatakan adanya beberapa hal pokok yang menjadi fokus gugatan. Dijelaskannya, pertama pada soal penyitaan yang dinilai melawan hukum. Hal tersebut tercermin saat KPK menyita sejumlah uang pribadi Syarifuddin dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, serta barang-barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menjerat hakim non-aktif itu.

Barang yang disita antara lain sejumlah laptop, handphone, uang pribadi, baik dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Syarifuddin menyimpannya didalam lemari, dompet, kantong celana serta laci lemari di tempat tinggalnya.

"Semua total Rp 2 miliar, dalam bentuk mata uang Dollar AS, Yen, Dollar Singapura, Baht. Uang pribadi dan barang-barang yang tidak terkait kasus," kata Irwan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas