LPSK Lindungi Masyhuri Hasan
LPSK menerima permohonan Masyhuri Hasan, tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Masyhuri Hasan, tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami terima permohonannya karena dianggap mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pemalsuan surat MK," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, ketika dihubungi, Rabu, (28/9/2011).
Namun, Maharani, tidak menjabarkan jenis perlindungan yang diberikan pihaknya kepada Masyhuri. Maharani juga tak merinci dimana Masyhuri akan tinggal setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK, apakah tetap di tahanan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat, atau diluar tahanan.
Seperti diketahui, Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat MK karena dugaan memalsukan tanda tangan Zaenal Arifin Hoesin (saat itu panitera MK) pada surat MK tanggal 14 Agustus 2009 dan mengirimkannya ke Komisi Pemilihan Umum.
Saat ini, berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan juru panggil MK ini dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat Selain Masyhuri, Mabes Polri juga telah menetapkan Zaenal sebagai tersangka, dalam kasus yang sama.