Rosa dan Idris Batal Bersaksi Bagi Wafid
Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris dan mantan Direktur Marketing PT Anakn Negeri Mindo Rosalina
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris dan mantan Direktur Marketing PT Anakn Negeri Mindo Rosalina Manullang batal
bersaksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda pemeriksaan mereka dengan alasan waktu yang tak memadai.
"Karena keterangan saksi Rosa dan El Idris banyak, kami minta pemeriksaan keduanya bisa ditunda pada pekan depan," ujar Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marsuddin Nainggolan pun mengabulkan permohonan JPU untuk menunda pemeriksaan bagi Rosa dan Idris itu.
"Kepada saudara Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris, kita minta maaf, pemeriksaan terhadap anda dilakukan pada sidang selanjutnya," kata Marsudi.
Dengan pengunduran pemeriksaan terhadap Rosa dan Idris itu, sidang lanjutan perkara yang melilit Wafid hari ini hanya akan beragendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya yaitu dua pengusaha Paul Nelwan dan paul Iwo serta dua penyidik KPK yang menangkap Rosa, Idris dan Wafid, yaitu Herry Muryanto dan Afrizal. Selain itu, sidang juga
akan mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS di Kemenpora Sunarto.
Sidang Wafid yang sedianya digelar sekitar pukul 14.00 WIB sendiri, terundur hingga sekitar dua jam lebih lantaran ruang sidang di Pengadilan tipikor dipakai untuk menggelar sidang kasus korupsi lain.