Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rosa Pastikan Tak Banding, Idris Belum Bersikap

Mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang memilih menerima hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang memilih menerima hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor kepadanya. Alasannya, Rosa mengaku bersalah dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang dituduhkan kepadanya.

"Saya kan salah, ngapain banding," ujar Rosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2011). Rosa hadir di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi terdakwa lainnya kasus itu, yaitu Sesmenpora non aktif Wafid Muharam. Rosa sendiri dihukum lantaran terbukti menyuap Wafid.

Selain Rosa, hadir sebagai saksi untuk Wafid hari ini, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris. Berbeda dengan Rosa, Idris justru mengaku belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadapnya atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas