Ani Nyamar Jadi Mahasiswi untuk Tangkap Hakim Syarifuddin
Menangkap tangan seorang koruptor memang bukan perkara mudah. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ani
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menangkap tangan seorang koruptor memang bukan perkara mudah. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ani Susanti mengungkap kebenaran adagium itu di muka persidangan Pengadilan Tipikor, Kamis (29/9/2011) ini.
Saat menjadi saksi bagi terdakwa Puguh Wiriawan, Ani berkisah bagaimana dirinya harus berpindah tempat tinggal sementara ke sebuah kos di depan rumah Syarifuddin, hanya untuk menangkap tangan si hakim yang saat itu terendus hendak menerima suap.
"Saya mengaku sebagai mahasiswa S-2 yang sedang mengerjakan tesis," kisah Ani mengungkap alasannya ngekos di depan rumah Syarifuddin saat bersaksi di Pengadilan tipikor.
Ani mengaku rela nge-kos hanya untuk menjalankan tugas mengintai aktivitas Syarifuddin sebelum hingga saatnya hakim pengawas kepailitan itu menerima uang suap.
Karena nge-kos itulah, kisah Ani, dirinya kemudian harus merubah identitas dirinya. Apa yang dilakukan Ani ini tak sia-sia. Pada 1 Juni 2011, kerja kerasnya pun terbayar.
Malam itu, selepas Isya, Puguh datang menemui Syafiuddin di rumahnya. Bersama kedatangannnya itu, ia membawa serta Rp 250 juta yang hendak diserahkannya kepada Syarifuddin, dalam sebuah tas merah.
Puguh, kisah Ani, 20 menit lamanya berdiri di depan pintu rumah Syarifuddin, sebelum akhirnya bisa masuk ke dalam rumah sang hakim. Syarifuddin sendiri sudah berada di dalam rumah sejak sebelum maghrib. Ani memergoki sendiri kepulangan sang hakim dengan menggunakan Toyota Innova itu.
Menurut Ani, ia sempat menunggu hampir 2 jam sebelum akhirnya bersama kawan lainnya memasuki rumah hakim Syarifuddin. Di dalam ia pun menemukan Syarifudin sedang bersama tas merah yang tadi dibawa Puguh dan berisi uang Rp 250 juta. Adapun setelah melakukan penggeledahan, penyelidik menemukan mata uang asing senilai Rp 2 miliar.
Ani mengaku hanya sehari nge-kos di depan rumah Syarifuddin, Kemudian dia diperintahkan untuk kembali ke markas KPK di Kuningan.
Mendengar keterangan Ani itu, anggota Majelis hakim Pangeran Napitupulu pun menanyakan perizinan mereka menetap di rumah kos itu, kepada penyidik KPK lainnya yang menjadi saksi dalam persidangan hari ini bersama Ani, Bambang Terianto.
"Apa sudah lapor pejabat setempat seperti RT dan RW?" tanyanya. "Ada rekan lain yang memberitahu," jawab Bambang.