Wafid Kembali Minta Izin Kunjungi Ibunya di Garut
Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharam berusaha tanpa kenal lelah untuk dapat bertemu ibunya di Garut.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharam berusaha tanpa kenal lelah untuk dapat bertemu ibunya di Garut. Pada persidangan lanjutan kasus yang menderanya hari ini, melalui penasihat hukumnya, Wafid kembali menanyakan sikap Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap permohonan yang dilayangkannya sejak lama itu.
"Dalam kesempatan ini yang mulia majelis hakim, apakah permohonan itu dikabulkan?," kata penasihat hukum Wafid, Erman Umar bertanya kepada Majelis hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Sayangnya, Majelis Hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan, kembali belum dapat bersikap menanggapi permohonan Wafid itu. Majelis hakim justru melimpahkan beban menjawab pertanyaan itu kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberi beban tanggungan, JPU yang diketuai Jaksa Agus Salim pun balik melimpahkannya kepada Majelis hakim. "Sepanjang ada penetapan dari majelis kami akan laksanakan," ucap Jaksa Agus.
"Apa jaksa telah menayakan hal tersebut ke pimpinan saudara?" tanya hakim. "Kami belum konsultasi, kami semata-mata menunggu ketetapan majelis saja," jawab jaksa.
Mengakui kenyataan belum berkonsultasi, JPU pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan hal tersebut. "Kami minta waktu satu hari untuk konsultasi dengan pimpinan," imbuh jaksa Agus.
Namun yang pasti, menurut jaksa, jika Majelis hakim nantinya mengabulkan permohonan itu, petugas KPK tak bisa bermalam mengawal Wafid mengunjungi ibunda yang terserang lumpuh itu. "Kalau bisa nggak menginap yang mulia, demi keamanan yang mulia," pinta jaksa.
Menanggapi permintaan JPU itu, penasihat hukum Wafid, Erman mengaku tak mempermasalahkannya. Menurut Erman, perjalanan bisa ditempuh tanpa harus bermalam. "Bagaimana kalau kita berangkat pagi," kata Erman menaggapi jaksa.
Mendapati kedua kubu tak bermasalah soal waktu kunjungan, Majelis hakim pun memutuskan memberi JPU waktu satu pekan untuk berkonsultasi dengan pimpinan mereka. "Sidang kita tunda sampai tanggal 5 Oktober," ucap hakim.