Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tahun Bantu Polri, Napi Teroris Ali Imron Dapat Apa?

Narapidana seumur hidup kasus Bom Bali I, Ali Imron, telah empat tahun dipinjam Polri

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in 4 Tahun Bantu Polri, Napi Teroris Ali Imron Dapat Apa?
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Petugas Densus 88 Anti Teror (AT) berjaga jaga usai ledakan di depan Hotel JW Marriott , Jakarta, Jumat (17/7/2009). Insiden ledakan terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta yang menewaskan sedikitnya sembilan orang tewas dan melukai puluhan orang lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana seumur hidup kasus Bom Bali I, Ali Imron, telah empat tahun "dipinjam" Polri dari Lapas Kerobokan Bali untuk pengembangan kasus terorisme di tanah air.

Selama rentang waktu tersebut, Ali Imron, memberikan informasi kepada Polri, khususnya tim antiteror dalam penanggulangan sejumlah kasus dan jaringan terorisme tanah air. Lalu, timbal balik apa yang didapat Ali Imron ?

Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakat Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo, mengatakan tidak ada pengurangan masa hukuman atau remisi bagi Ali Imron mengingat hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Napi dengan hukuman penjara seumur hidup, tidak termasuk napi yang berhak mendapatkan remisi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, napi dengan hukuman penjara seumur hidup seperti Ali Imron bisa mengajukan grasi kepada Presiden. "Upaya luar biasa yang bisa dia dilakukan adalah grasi ke Presiden. Bisa saja dia mengajukan grasi dengan pertimbangan alasan yang memperkuatnya, seperti memberikan jasa ke Polri itu," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas