Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Karyawan Citibank Diserahkan Kepada Jaksa

Tiga karyawan Citibank terkait kasus pidana yang dilakukan Inong Malinda Dee diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga karyawan Citibank terkait kasus pidana yang dilakukan Inong Malinda Dee diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta barang bukti kejahatan, Selasa (4/10/2011). Ketiga karyawan tersebut yakni Novianti Iriane binti Emon, Betharia Panjaitan dan Dwi Herawati Binti Harno Wijoyo.

"Ada berkas teller Citibank tahap II di Kejari Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Namun, Noor belum dapat mengungkapkan barang bukti tindak pidana yang akan diserahkan penyidik karena belum dilaporkan. Sedangkan, mengenai kasus Inong Malinda Dee, Noor menyatakan pihaknya sedang menyusun tahap finalisasi dakwaan.

Diketahui, Dwi Herawati merupakan mantan teller bawahan Malinda. Sedangkan Betharia dan Novianti menjabat sebagai head teller di Citibank cabang Landmark.

Ketiganya dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf b UU RI NO. 7 tahun 1992 sbgmana telah diubah dengan UU RI NO. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas