Komite Etik Akan Berikan Teguran Pada Sekjen KPK
Komite Etik KPK memutuskan akan memberikan teguran terulis kepada Sekjen KPK Bambang Sapto Pratono Sunu atas pelanggaran
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik KPK memutuskan akan memberikan teguran terulis kepada Sekjen KPK Bambang Sapto Pratono Sunu atas pelanggaran ringan yang
terbukti dilakukannya.
"Kami akan berikan teguran secara tertulis," ujr Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua di Auditorium Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Untuk diketahui, Komite Etik memutuskan Bambang dan bersama mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik pimpinan dengan terlibat pertemuan dengan seorang penyelenggara negara (M Nazaruddin) di tempat-tempat yang tidak semestinya.
Dengan keputusan itu, logikanya, Komite akan memberikan teguran tertulis kepada kedua orang itu. Namun, Ade, seperti diketahui, sudah pensiun. Abdullah memastikan, Ade juga akan mendapat teguran serupa.
Seperti diberitakan, hari ini Komite Etik mengumumkan hasil kesimpulan akhir mereka terkait penelurusan dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan pimpinan KPK. Sebanyak 37 saksi diperiksa untuk menghasilkan kesimpulan akhir ini. Diantara mereka yang diperiksa adalah empat pimpinan KPK selain Bibit Samad Rianto dan empat pejabat
KPK Johan Budi, Ade Rahardja, Bambang, dan Ronny Samtana.