Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite Etik Putuskan Ade Rahardja Langgar Kode Etik

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja telah melanggar kode etik

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komite Etik Putuskan Ade Rahardja Langgar Kode Etik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pimpinan KPK, Chandra M.Hamzah (kanan) didampingi Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Ade Rahardja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja telah melanggar kode etik pegawai. Demikian bunyi putusan Komite Etik bagi jenderal purnawirawan bintang dua itu.

"Oleh Komite Etik dianggap sebagai telah melakukan kesalahan pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK," ucap anggota Komite Etik Prof Marjono Reksodiputro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Komite Etik sendiri tak satu suara dalam penilaian mereka terhadap sepak terjang Ade Rahardja yang bertemu dua kali dengan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin. Dua anggota Komite Etik menilai, apa yang selama ini dilakukan Ade, masih dapat diterima sebagai sebuah hal yang tidak melanggar kode etik pegawai.

Bernasib nyaris sama dengan Ade, Sekjen KPK Bambang Sapto Pratono Sunu juga dianggap bersalah melakukan pelanggaran kode etik pegawai. Keputusan itu diambil dengan tiga anggota Komite Etik memiliki pendapat berbeda.

Menurut Marjono, tiga anggota Komite Etik itu menilai apa yang dilakukan Bambang masih dapat ditolerir. "Apa yang terjadi dalam perilaku Bambang masih dapat ditolerir dalam kode etik pegawai," katanya.

Belum diketahui siapa dua anggota Komite Etik yang memiliki pendapat berbeda terhadap perilaku Ade. Dan belum diketahui juga siapa tiga anggota Komite Etik yang memiliki pendapat berbeda soal perilaku Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas