Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap

Berkas Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap. Abdussalam Panji Gumilang oleh kepolisian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.

"Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Bidang Pidana Umum Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Penetapan berkas lengkap tersebut berdasarkan  surat No. B-2818/E.3/Ep.1/10/2011 tertanggal 5 Oktober 2011. Noor mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal  pasal. 264 (1) ke-1 jo. 55 (1) KUHP, psl. 263 (1) jo 55 (1) KUHP Psl 266 (1) jo 55 (1) KUHP  tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang.

Namun, Noor mengaku belum mengetahui jadwal pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."Pelimpahan tahap II diharapkan tidak terlalu lama. Namun semua bergantung penyidik kepolisian," imbuhnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan oleh tersangka oleh Kepolisian. Pimpinan Al Zaytun yang disebut-sebut pimpinan gerakan makar Negara Islam Indonesia (NII) itu dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang, sebagaimana laporan pihak korban, Imam Supriyanto. Dengan pasal tersebut, Panji terancam pidana tujuh tahun penjara.

Panji diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto, dalam kepengurusan yayasan Al Zaytun. Akibat pemalsuan tersebut, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak Februari 2011.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas