Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite Etik Ikhlas disebut Lindungi KPK

Komite Etik disebut melindungi pimpinan KPK dengan hasil kesimpulan akhir mereka. Siapa sangka, Komite mengaku ikhlas menerima tudingan itu.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Komite Etik Ikhlas disebut Lindungi KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komite Etik KPK yang terdiri dari Sjahrudin Rasul, Abdullah Hehamahua, Bibit Samad Rianto, Zaid Zainal Abidin, Nono Anwar Makarim, Marjono Reksodiputro, dan Syafii Maarif (kiri ke kanan), saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011). Komite Etik KPK membahas mekanisme, tata cara dan jadwal, serta teknis perolehan data. Rapat ini sekaligus akan menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan, termasuk Pimpinan KPK. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik disebut melindungi pimpinan KPK dengan hasil kesimpulan akhir mereka. Siapa sangka, Komite mengaku ikhlas menerima tudingan itu.

"Itu boleh dikatakan apa saja. Enggak apa-apa. Enggak apa-apa deh," kata anggota Komite Etik Said Zainal Abidin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menilai hasil kesimpulan akhir Komite etik sudah diatur sejak awal. Sejak awal pula, Desmon mengaku ragu dengan kredibilitas anggota
Komite Etik. Mereka, kata Desmon, terdiri dari orang-orang yang selama ini menjaga citra KPK.

"Okelah akhirnya Buya Syafii Maarif dimasukkan, tapi saya pikir Buya dimasukkan hanya untuk pencitraan saja supaya Komite Etik dianggap objektif," kata Desmon, Kamis (6/10/2011).

Indikasi pengaturan itu, lanjut Desmon terlihat dari perbedaan antara putusan yang ditujukan untuk Wakil Ketua KPK CHandra M Hamzah dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosanu. Dalam pemeriksaan itu, Chandra sudah mengakui bertemu dengan Nazaruddin sebanyak empat kali di tempat selain Gedung KPK dan Gedung DPR. Sedangkan Bambang hanya bertemu dengan Nazaruddin satu kali.

"Loh ini apa artinya, masak yang dianggap melakukan pelanggaran hanya Bambang. Padahal dia bertemu hanya sekali," kata Desmon. Menurutnya, keputusan itu hanya mengorbankan Bambang selaku pegawai KPK. Sedangkan Chandra selaku pimpinan dilindungi oleh Komite etik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas