Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembentukan Dewan Etik KPK Belum Tentu Terealisasi

Pembentukan Dewan Etik KPK belum tentu teralisasi. Pasalnya, saat memutuskan untuk merekomendasikan hal itu dalam hasil keputusan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pembentukan Dewan Etik KPK Belum Tentu Terealisasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komite Etik KPK yang terdiri dari Sjahrudin Rasul, Abdullah Hehamahua, Bibit Samad Rianto, Zaid Zainal Abidin, Nono Anwar Makarim, Marjono Reksodiputro, dan Syafii Maarif (kiri ke kanan), saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011). Komite Etik KPK membahas mekanisme, tata cara dan jadwal, serta teknis perolehan data. Rapat ini sekaligus akan menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan, termasuk Pimpinan KPK. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Dewan Etik KPK belum tentu teralisasi. Pasalnya, saat memutuskan untuk merekomendasikan hal itu dalam hasil keputusan akhirnya, Komite hanya berniatkan menampung aspirasi setiap anggotanya.

"Itu kan karena ada satu dua orang yang mengusulkan, ya kita terima dulu," ujar anggota Komite Etik Said Zainal Abidin di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Pembentukan Dewan etik itu pun, tegas Said, hingga kini masih bersifat usulan. Usulan itu, bisa dipenuhi dan bisa juga tidak dipenuhi.

"Itu namanya saran, boleh diterima boleh tidak. Usul kan boleh-boleh saja. Kalau nanti itu butuh itu ya nanti gimana entar. Nggak tahu saya nanti gimana realisasinya," tuturnya.

Pada kesempatan ini, Said mengakui jika Dewan etik yang diusulkan Komite itu, berpeluang mirip dengan penasihat ahli KPK. Namun, kembali lagi, lantaran belum ada kejelasan apakah pembentukan Dewan etik itu akan terealisasi atau tidak, penasihat ahli tak terlalu mengkhawatirkan pekerjaan mereka akan diambil Dewan etik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas