Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyidik Polri Periksa Saksi Kasus Pernikahan Ruhut

Penyidik Polri langsung memeriksa dua saksi yang dianggap mengetahui seluk-beluk pernikahan Ruhut yang saat itu berusia 54 tahun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Harismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menelusuri dugaan pemalsuan jati diri anggota DPR RI dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul saat menikahi wanita bernama Diana Leovita, penyidik Bareskrim Polri terbang dari Jakarta ke Manado, Kamis (6/10/2011).

Di ibukota Sulawesi Utara itu, penyidik Polri langsung memeriksa dua saksi yang dianggap mengetahui seluk-beluk pernikahan Ruhut yang saat itu berusia 54 tahun dengan wanita muda bernama Diana Leovita berusia 26 tahun, pada Mei 2008. Kedua saksi itu, yakni Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado Steven Liow dan Pendeta Daud Ngamon dari Gereja Sidang Jemaat Allah, Kelurahan Tanjung Batu, Wanea, Manado.

Pemeriksaan ini adalah tindaklanjut dan pengembangan dari kasus yang dilaporkan istri pertama Ruhut, Anna Legawati, ke Bareskrim Polri, pada 11 Juli 2011, lalu. "Ya, jadi kemarin memang penyidik ke sana (Manado) untuk memeriksa dua orang saksi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam.

Sekadar diketahui, pada 3 Agustus 2011, Steven telah mengakui bahwa Ruhut memberikan keterangan tidak benar sewaktu menikahi Diana saat itu. Menurut Anton, Polri serius menindaklanjuti kasus yang dilaporkan istri pertama Ruhut ini, Anna Legawati, ini, tanpa terpengaruh latar belakang Ruhut yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika di partai berkuasa, Partai Demokrat.

Itu dibuktikan dengan telah diperiksanya delapan saksi, termasuk Kepala Dinas Catatan Sipil dan pendeta yang menikahkan Ruhut dan Diana tersebut. Sejumlah nama saksi lain juga akan dimintai keterangan untuk mengusut kasus ini. "Tunggu saja hasilnya," kata Anton.

Sebelumnya diberitakan, sebagai istri sah Ruhut, Anna melaporkan pernikahan Ruhut Sitompul yang diduga melanggar hukum karena ada dugaan pemalsuan jati diri dan perselingkuhan terkait pernikahannya dengan Diana.

Dalam pelaporannya ke Bareskrim Polri, Anna menyerahkan sejumlah barang bukti berupa surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008, surat keterangan belum pernah nikah Ruhut yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, sertifikat penikahannya di Australia, Kartu Tanda Penduduk Ruhut dengan status sudah menikah, foto-foto pernihakan, serta bukti pendukung lainnya. Anna merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum dan hingga kini belum pernah diceraikan dari pernikahan di Sidney, Australia.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada 20 Januari 1991, pasangan Ruhut-Anna mempunyai seorang anak laki-laki bernama Christian yang saat ini berumur 20 tahun. Sejak 2 Januari 2008, Ruhut Sitompul tidak pulang ke rumah dan mengabaikan Christian dan Anna sebagai istri yang sah. Belakangan Anna tahu bahwa Ruhut Sitompul mempunyai wanita lain yang bernama Diana Leovita.

Anna melaporkan Ruhut, karena Ruhut tidak mengakui pernikahan sahnya dan tidak lagi memperhatikan putra hasil pernikahan mereka yang bernama Christian Husen Sitompul. Dugaan pemalsuan jati diri Ruhut tampak dengan adanya data diri Ruhut sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Atas perbuatannya itu, Ruhut dilaporkan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas