Ketua KPU Minta yang Salah Ditindak
Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Ansary berharap kasus ini selesai dengan terang
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai sekarang, penyidik Bareskrim Polri hanya menetapkan Mashuri Hasan dan Zainal Arifin Husein, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat MK. Sementara pihak terkait dari KPU maupun pihak ketiga sebagai saksi.
Diminta keterangan soal hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Ansary berharap kasus ini selesai dengan terang. "Supaya kelihatan siapa yang benar dan salah. Sehingga tidak berdampak kepada yang lain," ujar Hafiz kepada wartawan di KPU, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Hafiz mengakui, isu adanya seputar mafia pemilu jelas menggangu. Bukan saja KPU tapi juga lembaga lain yang dikaitkan dengan kasus ini. Hafiz mengaku pihaknya sudah maksimal bekerja. Tapi kenyataan berbicara lain. Dengan terangnya penyelesaian kasus ini, pihaknya dapat lancar bekerja dan tanpa terganggu.
"Kalau saya harapannya cepat diselesaikan sesuai hukum sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk yang bisa mengakibatkan timbulnya perasaan kurang nyaman banyak pihak. Kalau memang salah ditindaklanjuti, diselesaikan. Kalau tidak salah ya bilang tidak ada," katanya.
Dengan begitu dapat diketahui seperti apa sebenarnya kasus surat palsu MK, siapa saja yang terlibat di dalamnya. "Jadi mekanisme penyelesaiannya, karena ini negara hukum maka diselesaikan secara hukum. Bukan dengan putusan politik. Karena negara kita bukan negara politik," tegasnya.