Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua KPU Tersangka? Hafiz Dikambinghitamkan

Penetapan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dipertanyakan. Ada kesan, penetapan tersebut mengada-ada.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dipertanyakan. Ada kesan, penetapan tersebut mengada-ada.

"Sebagai seorang anggota Panja Mafia Pemilu, (saya menilai) peran dan keterkaitan Ketua KPU, Hafiz Anshari, dan penetapan dia sebagai tersangka, terkesan mengada-ada. Ada kesan kuat, dia hanya dikambbinghitamkan dan dijadikan korban," kata anggota anggota Komisi II DPR yang juga anggota Panja Mafia Pemilu, Budiman Sujatmiko, kepada Tribunnews.com, Selasa (11/10/2011).

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus Ketua KPU. Abdul Hafiz Anshary ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Pemilu 2009. Hafiz, dikenali pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo kemudian meminta kepada Polri untuk menjelaskan secara detail, kasus yang disangkakan kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

"Sebaiknya polri menjelaskan detailnya. Apakah terkait surat palsu MK atau yang lain," tegas Ganjar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas