Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wafid Diizinkan Menjenguk Ibunya di Garut

Sesmenpora non aktif Wafid Muharam akhirnya mengantongi izin menjenguk ibunda tercinta di Garut

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Harismanto
zoom-in Wafid Diizinkan Menjenguk Ibunya di Garut
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Wafid Muharam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesmenpora non aktif Wafid Muharam akhirnya mengantongi izin menjenguk ibunda tercinta di Garut, setelah Majelis hakim pimpinan Marsudin Nainggolan yang memeriksa dan mengadili perkara Wafid, mengabulkan permohonannya.

"Surat penetapan izin untuk dapat menjenguk ibundanya Pak Wafid Muharam sudah dikeluarkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor melalui penetapan nomor 48/PID.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst," ujar penasihat hukum Wafid, yaitu Erman Umar melalui pesan singkat, Minggu (16/10/2011).

Dalam penetapan itu, ungkap Erman, Pengadilan memberikan waktu satu hari kepada Wafid untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit itu. Adapu waktu yang ditetapkan untuk Wafid dapat menjenguk sang ibu adalah Sabtu (15/10/2011) lalu.

Perjuangan Wafid untuk dapat menjenguk sang ibu memang teramat panjang dan berliku. Sejak menjelang puasa, Wafid sudah mengupayakan keinginannya ini dapat terpenuhi. Dia melayangkan surat ke KPK. Surat itu, sayangnya, berbalas tak sesuai harapannya. KPK mengaku tak bisa mengabulkan permohonannya itu. "Alasannya ini petugas kami (KPK) lagi sibuk bulan puasa," tutur Erman.

Tak menyerah, Wafid kembali melayangkan surat kedua. Surat permohonan kedua itu dilayangkannya melalui Erman Umar sekitar pertengahan Agustus lalu. KPK tak membalasnya. Pasalnya, kata mereka, Wafid salah alamat berkirim surat.

Wafid, kata Erman, sangat bernafsu bisa mengunjungi ibunya. Pasalnya, sang ibu tak mungkin bisa mengunjunginya di rutan Cipinang Jakarta. Kondisi sang ibu yang lumpuh menyebabkan kemustahilan itu. Ibu wafid, ungkap Erman, sudah lumpuh sejak 2 tahun lalu. "Mungkin karena tua atau stroke," ujar Erman mengungkap alasan mengapa ibu kliennya itu bisa lumpuh.

Perempuan 80 tahun yang sudah tak bisa berbicara itu, ucap Erman, menjadi sosok yang paling berarti di hidup Wafid setelah sang ayah menghadap sang khalik. "Sebelum tersangkut masalah hukum biasanya pak Wafid rutin mengunjungi ibunya dua minggu sekali," papar Erman.

BERITA TERKAIT

Dengan segala pertimbangan itu, Wafid berharap KPK dapat mengabulkan permintaannya. Apalagi selama ini Wafid telah menunjukkan bahwa dia cukup kooperatif mendukung jalannya proses hukum yang dilakukan KPK. "Ini demi kemanusiaan juga. Nggak sampai menginap (di Garut) kok. Paling beberapa jam (berkunjungnya). Habis itu sore balik lagi (ke sel tahanan). Dikawal saja oleh KPK," katanya.

Lalu bagaimana jika KPK tak pernah mengabulkan permohonan Wafid itu? Wafid, kata Erman, akan sangat kecewa. "Kita sesalkan kalau KPK tidak izinkan, itu tidak manusiawi sekali, kita kecewa sekali," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas