Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Juru Bicara KPK: Berkas Nazar Belum Lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi status berkas penyidikan perkara tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi status berkas penyidikan perkara tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, berkas Nazar belum rampung (P-21).

"Belum, belum," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengaku tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin akan segera dihadapkan ke muka persidangan. Berkas penyidikan perkara suami dari Neneng Sri Wahyuni itu telah dinyatakan lengkap (P-21).

"(Berkas Nazaruddin) sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkatnya, Jumat (14/10/2011).

Jasin sendiri tak mengungkap kapan berkas penyidikan perkara Nazar dinyatakan lengkap. Yang pasti, dengan P-21 itu, berkas Nazar selanjutnya akan dilimpahkan ke bagian penuntutan. Dalam 14 hari, bagian penuntutan KPK pun harus melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas