Juru Bicara KPK: Berkas Nazar Belum Lengkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi status berkas penyidikan perkara tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi status berkas penyidikan perkara tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, berkas Nazar belum rampung (P-21).
"Belum, belum," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2011).
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin mengaku tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin akan segera dihadapkan ke muka persidangan. Berkas penyidikan perkara suami dari Neneng Sri Wahyuni itu telah dinyatakan lengkap (P-21).
"(Berkas Nazaruddin) sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkatnya, Jumat (14/10/2011).
Jasin sendiri tak mengungkap kapan berkas penyidikan perkara Nazar dinyatakan lengkap. Yang pasti, dengan P-21 itu, berkas Nazar selanjutnya akan dilimpahkan ke bagian penuntutan. Dalam 14 hari, bagian penuntutan KPK pun harus melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.