Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diperiksa 5 Jam, Tersangka Syamsul Bahri Tak Ditahan

Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Syamsul Bahri, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Kemenkes di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, penyidik mempersilakannya pulang. "Sudah diperiksa tadi, mulai pukul 10.00 WIB, selesai pukul 15.00 WIB. Tidak (ditahan, red), karena pemeriksaannya belum selesai," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam.

Menurut Anton, pemeriksaan untuk Syamsul belum selesai. Ia akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan. "Waktunya belum ditentukan. Nati kalau sudah ada tanggal pemeriksaannya, saya akan kabari. Pemeriksaan saksi-saksi juga belum selesai," jelasnya.

Polri menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Syamsul Bahri sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat bantu pendidikan bagi dokter/spesialis 17 rumah sakit daerah di 12 provinsi itu terjadi pada 2009 dengan nilai anggaran Rp 498 miliar.

Polri masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus proyek tersebut. Kerugian negara sementara akibat proyek yang diduga dikorupsi itu sebesai Rp 15 miliar.

Sementara, Syamsul hanya dinyatakan diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kemenkes tahun 2009.

Dalam proyek yang terindikasi korupsi itu, dikabarkan sejumlah perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjadi perusahaan rekanan pemenang tender.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas