Syarifuddin Pertanyakan Uang Asing yang Disita KPK
Hakim pengawas kepailitan non aktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar mempertanyakan keberadaan uang asing yang disita KPK.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan non aktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar mempertanyakan keberadaan uang asing yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangkap tangan dirinya, 1 Juni lalu. Pasalnya, dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, uang tersebut sama sekali tak dimaktubkan dan dijelaskan dimana keberadaannya sekarang.
"Jadi saya tanyakan uang asing yang tidak tercantum dalam dakwaan, dimana sekarang? Saya minta majelis hakim tanyakan ke penuntut umum dimana uang-uang asing, uang rupiah yang tidak ada dalam dakwaan itu berada?," ujar Syarifuddin Umar seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Syarifuddin merasa pantas menanyakan keberadaan uang-uang asing itu. Sebabnya, jumlah uang itu tidak sedikit, yakni 116.128 dolar AS, Rp 142.353, 245.000 dolar Singapura, 12.600 riel Kamboja dan 20.000 bath Thailand.
Uang-uang itu, lanjut Syarifuddin, disita dari rumahnya tanpa berita acara penggeledahan dan tanpa rekonstruksi selanjutnya.
"Persoalannya adalah tidak dicantumkan uang asing dalam surat dakwaan. Uang asing yang diambil tanpa BAP penggeladahan dan tidak ada rekonstruksi jadi ini adalah bentuk perampokan yang dilakukan KPK," ucapnya.
Dengan tidak dicantumkan uang asing dalam surat dakwaan tersebut, Syarifuddin juga mempertanyakan, apakah artinya nanti dalam persidangan ini dirinya akan dibebankan pembuktian terbalik terhadap asal muasal uang-uang asing tersebut.
"Apakah saya akan dibebankan pembuktian terbalik karena uang-uang asing ini belum didakwaan," katanya. Surat dakwaan JPU sendiri hanya mengungkap keberadaan uang Rp 250 juta sebagai barang bukti yang disita KPK dari rumah pribadi Syarifuddin. JPU berkilah, uang itu akan dimajukan sebagai barang bukti di persidangan meskipun tak dimaktubkan dalam surat dakwaan.