JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Hakim Syarifuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, menolak eksepsi terdakwa Syarifuddin
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, menolak eksepsi terdakwa Syarifuddin dan tim penasihat hukumnya.
"Meminta mejelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Syarifuddin telah memenuhi syarat formal dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar jaksa Elly Kusumastuti kepada Majelis Hakim, Senin (24/10/2011).
Seperti diberitakan, Hakim Pengawas Kepailitan (nonaktif) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar didakwa telah menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan. Adapun besaran suap yang diterima sebesar Rp 250 juta.
Syarifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp1 milyar.
Jaksa Elly menjelaskan soal keberatan atas dakwaan, yang disebut tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa. Menurutnya hal itu tidak bisa diuraikan secara tertulis dalam dakwaan.
"Tidak bisa diuraikan secara tertulis tanpa mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti," Jelas Jaksa Elly.