Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tak Banding Atas Vonis Rosa-Idris

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Mindo Rosalina Manullang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis Mindo Rosalina Manullang. Masa hukuman yang harus dijalani oleh mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri itu pun dipastikan hanya selama dua tahun dan enam bulan penjara.

"KPK memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding untuk Rosa," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10/2011).

Johan menambahkan, pihaknya pun tak akan melakukan upaya hukum banding terhadap vonis Manager marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris.

"Kita anggap vonis hakim sudah melebihi setengah dari tuntutan. Dan mereka kooperatif," imbuh Johan.

Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama dua tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Mindo Rosalina Manullang. Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Sesmenpora non aktif Wafid Muharam. Atas vonis ini, Rosa memilih tak mengajukan banding.

Sementara untuk Mohammad El Idris, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas