Menkumham Tolak Pembebasan Bersyarat Paskah Suzetta
Menkumham Amir Syamsuddin, menegaskan, sampai saat ini belum pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi
Editor: Harismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin, menegaskan, sampai saat ini belum pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi, termasuk Paskah Suzetta.
"Selama saya jadi menteri, saya beserta Wakil Menteri (Wamen) tidak pernah menyetujui pembebasan bersyarat kecuali Agus Condro," ujar Amir Syamsuddin kepada wartawan usai menghadiri syukuran bulan bakti Kemenkumham, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Pernyataan Amir tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal pembebasan bersyarat yang sempat diklaim penasihat hukum Paskah Suzetta terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Penasihat hukum Paskah Suzetta sempat meminta untuk diberikannya pembebasan bersyarat, namun Amir menegaskan, Kemenkumham tetap pada keputusannya yakni tidak ada pembebasan bersyarat. "Terserah mau mengajukan apa tapi kami tetap berketetapan pada keputusan kami," jelas Amir. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.