Nazaruddin Akan Bacakan Permohonan Gugatan ke KPK
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Muhammad Nazaruddin kepada
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Muhammad Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan dari tersangka wisma atlet SEA Games.
"Hari ini pembacaan permohonan kita. Sediannya digelar pagi ini, namun molor, ngak tahu jam berapa sidangnya di mulai," kata penasehat hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011).
Afrian mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan pada turut termohon yakni mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu.
Pasalnya, Michael tidak pernah hadir di persidangan dan pihak penasehat hukum Nazaruddin akan berfokus kepada KPK.
"Ya stategi kami agar mempercepat proses persidangan ini saja," imbuhnya.
Diketahui, sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Dimyati. Penasehat hukum menggugat KPK karena dinilai tidak sah dalam proses penyitaan tas hitam Nazaruddin.
"Isi permohonan, kita minta penyitaan yang dilakukan KPK atas tas hitam milik Nazaruddin, itu tidak sah. Kita minta tas hitam seluruh isinya itu dikembalikan pada kita. Karena menyalahi aturan dalam proses penyitaan," pungkasnya.