Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Akan Bacakan Permohonan Gugatan ke KPK

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Muhammad Nazaruddin kepada

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Nazaruddin Akan Bacakan Permohonan Gugatan ke KPK
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
10 JAM PEMERIKSAAN - Tersangka Kasus Korupsi Wisma Atlet Jaka Baring, Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Nazaruddin usai diperiksa KPK, Senin (19/9/2011). Nazaruddin mengaku pemeriksaan KPK kali ini difokuskan pada keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sejumlah penyimpangan proyek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Muhammad Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan dari tersangka wisma atlet SEA Games.

"Hari ini pembacaan permohonan kita. Sediannya digelar pagi ini, namun molor, ngak tahu jam berapa sidangnya di mulai," kata penasehat hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011).

Afrian mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan pada turut termohon yakni mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu.

Pasalnya, Michael tidak pernah hadir di persidangan dan pihak penasehat hukum Nazaruddin akan berfokus kepada KPK.

"Ya stategi kami agar mempercepat proses persidangan ini saja," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui, sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Dimyati. Penasehat hukum menggugat KPK karena dinilai tidak sah dalam proses penyitaan tas hitam Nazaruddin.

"Isi permohonan, kita minta penyitaan yang dilakukan KPK atas tas hitam milik Nazaruddin, itu tidak sah. Kita minta tas hitam seluruh isinya itu dikembalikan pada kita. Karena menyalahi aturan dalam proses penyitaan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas