Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Paula Sinjal: Sudah Saatnya Buat UU Perbatasan

Selain itu, kata Paula, pendekatan pengelolaan wilayah perbatasan saat ini lebih pada sekadar pendekatan keamanan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Harismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita pencaplokan wilayah NKRI, tidak hanya muncul sekali dua kali saja. Sebelum Camar Bulan dan Tanjung Datu di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, sempat ada kasus Pulai Sipadan dan Ligitan yang akhirnya jatuh ke tangan Malaysia setelah diputuskan Mahkamah Internasional.

Persoalan perbatasan ini harus disikapi dengan serius karena menyangkut luasnya wilayah perbatasan dan territorial yang harus dipertahankan. "Persoalan tidak selesai dengan sekadar mengirim pasukan TNI ke daerah perbatasan. Namun lebih dari itu, perlu ada pengelolaan yang kontiniu berkesinambungan dan komprehensif, sesuai dengan keinginan dan kekhasan wilayah, khususnya yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah," ujar anggota Komisi II DPR Paula Sinjal di gedung DPR, Jakarta, Senin(31/10/2011).

Selain itu, kata Paula, pendekatan pengelolaan wilayah perbatasan saat ini lebih pada sekadar pendekatan keamanan (security approach) belum fokus, masih parsial, yang nampak pada instansi dan lembaga yang memiliki keterkaitan belum berjalan bersama dan terkoordinasi secara integral.

"Sebenarnya kita sudah memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur pengelolaan wilayah perbatasan, yakni Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Namun undang-undang ini masih sangat normatif dan substansinya belum bersifat aplikatif dan dapat menjawab tantangan-tantangan perbatasan masa kini,"jelasnya.

Untuk itu kata Politisi Partai Demokrat ini, ke depan sudah saatnya dibuat Undang-undang yang secara khusus mengatur pengelolaan wilayah perbatasan. "Suatu Undang-undang yang esensinya menggabungkan pendekatan keamanan (security approach) dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). Undang-undang ini seharusnya dapat menjadi landasan bagi terwujudnya peningkatan kehidupan sosial-ekonomi dan ketahanan sosial masyarakat, terkelolanya potensi wilayah, dan ketertiban serta keamanan wilayah perbatasan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas