Komnas HAM Minta Kapolda untuk Penuhi Hak Tersangka
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurkholis menjelaskan, Komnas HAM meminta
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurkholis menjelaskan, Komnas HAM meminta Kapolda Papua untuk menghormati hak-hak tersangka terkait penangkapan anggota Kongres Papua III.
"Saya meminta kepada Kapolda untuk memenuhi hak tersangka seperti diperbolehkan ditemui keluarga, hak mendapat pendamping pengacara dan hak mendapatkan satu tempat yang layak sebagai tahanan," ujar Nurkholis kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2011).
Selanjutnya, Nurkholis menerangkan bahwa Komnas HAM sudah melakukan langkah proaktif dalam menanggapi konflik di Papua, khususnya di Jayapura terkait ditahannya beberapa orang dengan menurunkan tim investigasi di Papua.
"Tim Investigasi kami masih bekerja sampai saat ini untuk menemukan bukti-bukti baru," jelas Nurkholis.
Sebelumnya, dalam konflik mengenai Kongres Papua III yang terjadi di Jayapura antara aparat keamanan dengan anggota Kongres menewaskan tiga orang dan tujuh orang luka.
Dari konflik tersebut, polisi menangkap dan menahan enam tersangka anggota Kongres Papua III dan dikenai Pasal makar.