Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurator Puguh Wirawan Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim menilai bahwa Puguh secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan oleh jaksa penuntut umum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Kurator Puguh Wirawan Divonis 3,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa penyuap hakim Syarifuddin Umar, Puguh Wirawan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (13/10/2011). Puguh dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta karena terbukti menyuap hakim Syarifuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurator PT Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan dengan tenang mendengarkan pembacaan vonis dirinya, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (1/11/2011).

Mengenakan kemeja berwarna ungu, Puguh yang duduk di kursi terdakwa ini tampak serius mendengarkan pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati saat ini.

Dalam vonis, Majelis Hakim menilai bahwa Puguh secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Puguh Wirawan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, dan dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 Juta," vonis Hakim Mien dalam persidangan.

Seperti diketahui, Puguh terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Syarifuddin Umar dalam kasus pengurusan penanganan perkara penjualan aset pailit PT SCI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas