Kurator Puguh Wirawan Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim menilai bahwa Puguh secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan oleh jaksa penuntut umum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurator PT Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan dengan tenang mendengarkan pembacaan vonis dirinya, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Mengenakan kemeja berwarna ungu, Puguh yang duduk di kursi terdakwa ini tampak serius mendengarkan pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati saat ini.
Dalam vonis, Majelis Hakim menilai bahwa Puguh secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Puguh Wirawan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, dan dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 Juta," vonis Hakim Mien dalam persidangan.
Seperti diketahui, Puguh terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Syarifuddin Umar dalam kasus pengurusan penanganan perkara penjualan aset pailit PT SCI.