2001-2010, Polri Terima Dana Freeport 79,1 Juta Dolar AS
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya pembayaran dana keamanan oleh PT Freeport Indonesia kepada kepolisian.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya pembayaran dana keamanan oleh PT Freeport Indonesia kepada kepolisian. Berdasarkan data yang bersumber dari laporan keuangan PT Freeport Indonesia, perusahaan itu mengeluarkan dana senilai 79,1 juta dolar AS dari tahun 2001-2010.
"Kita belum temukan apakah ini ke konstitusi atau ke operasional," kata Peneliti ICW, Firdaus Ilyas di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Firdaus mengaku dirinya belum mengusut dana yang telah dianggarkan itu apakah juga mengalir ke petinggi Polri sehingga bisa diduga sebagai gratifikasi. Namun, Ia memastikan dana tersebut tidak melewati kementerian keuangan.
"Intinya dana itu ilegal. Selain itu dana tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk suap, karena uang itu diberikan tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Mengenai pernyataan Kapolri Jendral Timur Pradopo yang mengaku pihaknya menerima dana dari Freport, menurut Firdaus bukanlah sebagai kewajaran. Pasalnya, tugas ketertiban dan keamanan adalah tugas polisi.
"Lembaga negara tidak boleh terima uang dari apapun bahkan dari institusi ataupun perusahaan," kata Firdaus.
Sementara itu, Koordinator LBH Jakarta Nurcholis mengatakan pemberian dana Freeport kepada polisi itu telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.
"KPK harus bertindak secepannya, memanggil Freeport, menyita laporan, memanggil Kapolri. KPK harus menangkap pelaku masuk gratifikasi," kata Nurcholis.