Djoko Pekik Ditolak Hakim Jadi Saksi Ahli
Pelaksana Harian Sesmenpora, Djoko Pekik yang awalnya diusulkan JPU menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Wafid Muharam
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Harian Sesmenpora, Djoko Pekik yang awalnya diusulkan JPU menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Wafid Muharam, ternyata ditolak oleh majelis hakim, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/11/2011).
Penolakan tersebut, kata majelis hakim yang diketuai oleh Masrudin Nainggolan ini dinilai tidak independen karena saksi merupakan seorang saksi fakta juga.
"Bapak sebagai saksi fakta saja ya? Karena tidak independen bila menjadi saksi ahli," ujar Masrudin kepada Djoko Pekik dalam persidangan terdakwa Wafid. Kendati demikian, tidak ada penolakan baik dari kubu JPU, saksi maupun Penasehat Hukum.
Dalam kesaksiannya, Djoko juga menerangkan bahwa setiap proposal dari setiap OKP (organisasi Kepemudaan) yang masuk ke Kementerian merupakan kapasitas deputi-deputi Kementerian.
"Prosedur pengajuan proposal dari contoh OKP itu di kementerian hanya masuk ke deputi-deputi saja, tidak melalui Sesmenpora," imbuhnya.