Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta SBY Segera Tangani Kasus Freeport

Anggota DPR RI Sohibul Iman mengatakan Pemerintah harus segera turun tangan secara holistik agar dapat diselesaikan dari akar masalahnya.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in DPR Minta SBY Segera Tangani Kasus Freeport
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Puluhan karyawan PT Freeport Indonesia yang menamakan diri Solidaritas Karyawan dan Keluarga Besar Freeport Indonesia melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2011). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut tindakan yang nyata, tegas, dan adil dari pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi seluruh warga yang tinggal di wilayah kerja Freeport Indonesia dan sekitarnya agar terbebas dari rasa takut terhadap ancaman kekerasan, teror dan perbuatan lain yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Sohibul Iman mengatakan Pemerintah harus segera turun tangan secara holistik (menyeluruh) agar dapat diselesaikan dari akar masalahnya. Sebabnya, masalah Papua yang berlarut-larut akan merugikan bagi bangsa Indonesia.

“Apalagi saat ini kondisi force majeure sudah diberlakukan oleh PT Freeport-McMoran. Sebagai perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang sedang dalam proses renegosiasi dengan Pemerintah Indonesia terkait kontrak karya pertambangan. Ini jelas akan merusak proses renegosiasi yang sedang digodok bersama DPR,” ujar Sohibul Iman kepada Tribunnews melalui rilisnya di Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Anggota Komisi Energi DPR ini mendukung sikap Pemerintah terkait penetapan tarif royalty pertambangan. PP no.45 Tahun 2003 sudah secara jelas menyebutkan bahwa tarif royalty untuk jenis komoditas tambang Tembaga adalah 4 persen dari harga jual (Per Ton) dan komoditas tambang Emas adalah 3,75 persen dari harga jual per ton.

“Dengan royalty sekarang dimana Freeport hanya menyetor 1 persen jelas sangat merugikan Negara,” tambahnya.

Sohibul juga mengungkapkan hitung-hitungan jumlah kehilangan PNBP bila tarif royalty Kontrak Karya tersebut tidak sesuai dengan PP 45 tahun 2003. “Bila sesuai kontrak dengan Freeport, PNBP berjumlah Rp.1,65 triliun (dengan kurs  1 USD = Rp.8950), namun bila kita menerapkan PP 45/2003, Pendapatan Negara (PNBP) untuk Tambang  Freeport ini mencapai Rp 2,48 Triliun,” ungkapnya.

Yang juga mengherankan adalah kisruh Papua terjadi ketika proses renegosiasi sedang berlangsung, dan pada saat yang sama PT Freeport  menjadi salah satu Perusahaan Pertambangan yang menolak seluruh klausul renegosiasi. Apalagi dengan adanya dugaan kepentingan asing yang bermain, Sohibul meminta Pemerintah khususnya kementerian ESDM tetap konsisten memperjuangkan hak-hak Negara yang hilang tersebut.   

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas