Pengadilan Serahkan PK Antasari Ke Mahkamah Agung
Berita acara Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar telah dikirimkan ke Mahkamah Agung
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita acara Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar telah dikirimkan ke Mahkamah Agung. Selama ini berkas tersebut masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah majelis hakim yang diketuai Aminal Umam menggelar sidang PK Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah dikirim ke Mahkamah Agung pada tanggal 14 Oktober 2011," kata Humas PN Jakarta Selatan, Samiaji melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2011).
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai berita acara PK tersebut. "Kejari Jakarta Selatan belum dapat pemberitahuan bahwa memori PK Antasari oleh PN Jakarta Selatan dikirim ke MA," ujar Masyhudi.
Masyhudi menuturkan berita acara PK yang telah disidangkan harus dikirimkan kepada MA dalam jangka waktu satu bulan.
Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sumai Ida Laksmiwati itu mengajukan tiga bukti baru (novum) dan sejumlah kekhilafan hakim.
Antasari kini mendekam di LP Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.