Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tak Akan Beri Sanksi Penerima Dana Freeport

Polri belum berpikir untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia di Papua.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-in Polri Tak Akan Beri Sanksi Penerima Dana Freeport
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan penderitaan rakyat Papua saat unjukrasa di depan kantor PT Freeport Indonesia, di gedung Plaza 89, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2011). Repdem menginginkan pemerintah memutus kontrak dengan Freeport dan menasionalisasi perusahaan asing tersebut. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri belum berpikir untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia di Papua.

Alasannya, karena polisi yang menerima dana tersebut dalam rangka menjalankan tugas pengamanan dan didasari nota kesepahaman antara PT Freeport dan Polda Papua. "Kami belum lihat ke arah sana. Karena kan ini menjalankan tugas. Di mana menjalankan tugas secara resmi antara Polda Papua dengan PT Freeport Indonesia. Bahkan ada nota kesepahaman," kata Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis (3/11/2011).

Laporan sementara yang diterima Mabes Polri dari Polda Papua, dana 14 juta dolar AS dari PT Freeport diperuntukkan uang saku, sarana, dan prasana polisi yang mengamankan areal tambang perusahaan tersebut.

Dana tersebut dianggap wajar dan terpaksa diterima, karena faktor kebutuhan anggota di lapangan dan belum adanya anggaran Polri untuk memenuhi kebutuhan tersebut "Dibutuhkan sarana tugas yang tidak lazim seperti halnya di sini, ada kaitan faktor geografis dengan faktor cuaca, dan ancaman," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo telah mengakui anggota yang mengamankan areal tambang PT Freeport di Papua menerima dana tersebut. Ia meyakinkan dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas