Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Saksi Meringankan untuk Wafid

Dua orang saksi meringankan (a de charge) dihadirkan dipersidangan lanjutan terdakwa Sesmenpora Wafid Muharam di Pengadilan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang saksi meringankan (a de charge) dihadirkan dipersidangan lanjutan terdakwa Sesmenpora Wafid Muharam di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/11/2011).

Saksi tersebut berasal dari organisasi kepemudaan yang berkaitan dengan perkara Wafid Muharam. Diantarannya, Saksi M. Naksir Maksudi dan Saksi A. Suaini.

Dalam kesaksaksiannya, M. Naksir mengakui bahwa dirinya berasal dari OKP Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS) dan A. Suani berasal dari OKP Forum Kepedulian Pemuda (FKP).

Perlu diketahui, dua orang saksi yang meringankan terdakwa ini dihadirkan kubu Wafid untuk membuktikan bahwa adanya sistem dana talangan terhadap acara-acara kepemudaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas