Dua Saksi Meringankan untuk Wafid
Dua orang saksi meringankan (a de charge) dihadirkan dipersidangan lanjutan terdakwa Sesmenpora Wafid Muharam di Pengadilan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang saksi meringankan (a de charge) dihadirkan dipersidangan lanjutan terdakwa Sesmenpora Wafid Muharam di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/11/2011).
Saksi tersebut berasal dari organisasi kepemudaan yang berkaitan dengan perkara Wafid Muharam. Diantarannya, Saksi M. Naksir Maksudi dan Saksi A. Suaini.
Dalam kesaksaksiannya, M. Naksir mengakui bahwa dirinya berasal dari OKP Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS) dan A. Suani berasal dari OKP Forum Kepedulian Pemuda (FKP).
Perlu diketahui, dua orang saksi yang meringankan terdakwa ini dihadirkan kubu Wafid untuk membuktikan bahwa adanya sistem dana talangan terhadap acara-acara kepemudaan.