Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Akan Periksa Mantan Karutan Mako Brimob Hari Ini

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali melanjutkan sidang atas nama terdakwa Gayus Tambunan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali melanjutkan sidang atas nama terdakwa Gayus Tambunan. Sidang lanjutan ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diantarannya yaitu saksi Iwan Siswanto.

"Sidang dilanjutkan Senin (7/11/2011)," ujar Ketua majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan, Senin (31/10/2011) lalu.

Sebelumnya, majelis hakim telah mengambil keterangan dua orang saksi dari penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, yakni Heru Widjatmoko dan Deni Januardi.

Namun karena saksi kunci yakni Kompol Iwan Siswanto selaku Karutan Mako Brimob tidak dapat hadir dalam persidangan, Majelis hakim meminta JPU agar kembali melayangkan surat pemanggilan, agar dapat dimintai keterangan dalam sidang lanjutan hari ini, Senin (7/11/2011).

Seperti diketahui, dalam kasus ini, JPU mendakwa Gayus kerena telah melakukan penyuapan terhadap Karutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto serta sejumlah penjaga rutan Mako Brimob lainnya. Gayus menyuap agar bebas keluar masuk rutan saat ditahan di sana.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas