Istri Umar Patek Disebut Hanya Ikuti Keinginan Suami
Pengacara terdakwa, Asludin Hatjani, saat membacakan nota keberatan terhadap dakwaan Ruqayyah di PN Jakarta Timur, Senin (07/11/2011)
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Umar Patek, yakni Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ruqayyah dengan pasal pemalsuan dokumen di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Pengacara terdakwa, Asludin Hatjani, saat membacakan nota keberatan terhadap dakwaan Ruqayyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (07/11/2011), mengatakan bahwa Ruqayyah hanya mengikuti keinginan sang suami yang tengah buron itu.
"Terdakwa hanya menemani suaminya, dan tidak mengetahui masalah pemalsuan dokumen," katanya.
Pada Juli 2009 lalu, Umar beserta Ruqayyah dengan ditemani Heri Kuncoro sempat menyambangi Kantor Imigrasi Jakarta Timur, untuk mengajukan permohonan paspor bagi Umar dan Istri.
Umar dan Ruqayyah menggunakan dokumen palsu untuk permohonan tersebut, dan keduanya pun berhasil mendapatkan Paspor dengan identitas palsu itu. Paspor tersebut digunakan keduanya untuk pergi ke Pakistan.
Dalam sidang pekan lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa perempuan itu dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.
Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Asludin Hatjani mengatakan bahwa yang seharusnya menjadi terdakwa atas pemalsuan dokumen-dokumen tersebut adalah Umar Patek, Heri Kuncoro, serta seorang yang bernama Laode, yang kini masih buron.
Dalam dakwaan Jaksa, tertulis bahwa terdakwa berkewarganegaraan Filipina, padahal kepada majelis hakim, perempuan yang selalu mengenakan cadar itu mengaku berkewarga negaraan Indonesia.
Selain itu, Ruqayyah juga telah belasan tahun membina rumah tangga dengan Umar di Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagu Ruqayyah untuk tidak mengurus dokumen kewarganegaraan. "Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kabur," tandasnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Suharjono di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, akan dilanjutkan pada kamis pekan ini Kamis (10/11/2011), dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan.