Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurator Puguh Urung Bersaksi untuk Hakim Syarifuddin

Puguh berhalangan hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan, Senin (7/11/2011) ini, lantaran sakit

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Kurator Puguh Urung Bersaksi untuk Hakim Syarifuddin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa penyuap hakim Syarifuddin Umar, Puguh Wirawan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (13/10/2011). Puguh dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta karena terbukti menyuap hakim Syarifuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurator Puguh Wirawan urung bersaksi untuk terdakwa hakim pengawas kepailitan non aktif Syarifuddin Umar. Puguh berhalangan hadir menjadi saksi dalam persidangan lanjutan, Senin (7/11/2011) ini, lantaran sakit.

"Satu saksi berhalangan hadir karena sakit," ujar Penuntut umum Zet Todung Allo di Pengadilan Tipikor.

Sedianya, sidang lanjutan perkara penerimaan suap dengan terdakwa Hakim Pengawas Kepailitan (nonaktif) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar akan menghadirkan saksi kurator Puguh Wiriawan, si penyuap Syarifuddin. Ihwal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Syarifuddin, Gloria Tamba.

"Saksinya Puguh Wiriawan dan tiga orang petugas KPK," ujar penasihat hukum Syarifuddin, Gloria Tamba ketika ditanya saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU pada persidangan hari ini, dalam pesan singkatnya. Adapun tiga saksi lainnya yang sedianya akan diperiksa dalam persidangan hari ini adalah Ani Susanti, Arief Abdul Halim dan Bambang Triatmoko.

Namun kehadiran ketiganya sebagai saksi ditolak oleh tim penasihat hukum lantaran dikhawatirkan tak objektif memberikan kesaksian. "Kami menolak. Kami menyampaikan secara tertulis berkeberatan sikap terhadap kehadiran saksi tersebut," kata penasihat hukum Syarifuddin lainnya, Junimart Girsang.

Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menolak keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum. Menurutnya, di dalam KUHAP, tidak ada larangan untuk saksi yang berasal dari penyidik dan penyelidik, dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Tidak ada tentang pembatasan saksi yang terkait tempat bekerja dilarang menjadi saksi," kata Gusrizal. Sementara jaksa Zet Todung Allo menampik jika ketiga saksi yang mampu mereka hadirkan itu semuanya adalah penyidik dan penyelidik pada KPK. Menurut Zet, hanya Ani, dari ketiga orang tersebut yang merupakan penyelidik. Sementara dua lainnya bukan.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, oleh JPU, Syarifuddin didakwa telah menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan. Adapun besaran suap yang diterima sebesar Rp 250 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas