Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uang Pemberi Talangan Rp 2 Miliar Masih Disita

Terdakwa kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharram kembali menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharram kembali menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Adapun persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi meringankan yang diajukan kubu Wafid Muharam.

Kubu Wafid sendiri menghadirkan dua orang saksi meringankan (A De Charge), yakni M Natsir Maksudi dan Akhmad Suhaimi.

Dalam kesaksiannya, M Natsir mengaku uangnya senilai total Rp 2 miliar, yang dipinjamkannya ke Kemenpora melalui Wafid sebagai dana talangan, masih berada dalam penyitaan KPK.

"Sampai sekarang tak ada pengembalian. Hingga saya kirimi surat. Beliau katakan ada kejadian di Sesmen dikatakan dananya ikut tersita," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Senin (7/11/2011).

M Natsir mengaku kerap memberikan dana talangan kepada Wafid. Dia percaya memberikan dana pinjaman itu lantaran Wafid bukanlah orang lain di matanya. Natsir sudah mengenal Wafid sejak tahun 2002 silam di Kalimantan Barat.

Sejak saat itu, sambungnya, dia bersama Wafid aktif berkomunikasi bahkan bertemu lantaran dirinya kerap kali diundangan menjadi pembicara dalam seminar yang diadakan oleh Wafid.

"Tahun 98 kami punya kesatuan kepemudaan namanya HAMAS (Himpunan Pemuda Antar Kampus). Terdakwa ketua, saya sekjennya," katanya.

Lantaran kedekatan itulah, kata Natsir, dirinya sama sekali tak keberatan ketika Wafid meminjam dana sebesar Rp 500 juta.

"Saya tidak meminta bunga, pertimbangan teman saja. Total hampir Rp 2 miliar sampai bulan Maret 2011," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas