Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Malinda Dee Mulai Disidang

Selasa (8/11/2011) Malinda akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana terdakwa pembobol dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). Malinda akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengaku pihaknya siap membacakan dakwaan bagi suami siri Andhika Gumilang tersebut. "Siap, Jaksa Penuntut Umum siap membacakan dakwaan," kata Masyhudi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (8/11/2011).

Hal senada juga diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Batara Simbolon. Ia menyatakan kliennya siap menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.0 WIB.

"Siap sekali. Doakan saja,semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada ibu (Malinda)," kata Batara.

Sementara, pihak PN Jakarta Selatan  berencana meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang."Kalau soal pengamanan biasa sidang yang dianggap menarik bisa jadi di sini minta tolong ada kepolisian yang ikut mengamankan sidang," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Samiaji

Sidang Malinda Dee akan dipimpin oleh Gusrizal dengan anggota Kusno dan Yonisman. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai oleh Tatang Sutarna dengan  anggota  Helmi, Rustam, Dede Herdiana, Arya W dan Jul Indra Dhana.

Rekomendasi Untuk Anda

Malinda diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Maret 2011 dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Malinda kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang TindakPidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.

Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan  Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas