Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Ajukan Kasasi Agar Baasyir Dihukum Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Abu Bakar Baasyir

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Abu Bakar Baasyir. Jaksa berharap Mahkamah Agung dapat menghukum Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) sesuai dengan tuntutan yakni seumur hidup.

"Kami berharap sesuai dengan tuntutan," kata JPU Nana Mulyana usai mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Menurut Nana, alasan pihaknya mengajukan kasasi dikarenakan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi lain dari yang diinginkan kejaksaan.  "Kasasi ini keputusan tim jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir juga resmi mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pendaftaran kasasi itu bernomor No 88 /Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.

"Ustadz merasa tidak terlibat sama sekali dalam kasus Aceh, dan kasus Aceh bukan kasus terorisme," kata penasehat hukum Baasyir, Achmad Michdan usai pendaftaran kasasi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Ia pun mengatakan bila kasus Aceh dianggap tindak pidana maka harus fokus pada penggunaan senjata api tanpa izin dengan penerapan UU Darurat. Michdan pun menduga kasus yang menjerat Baasyir relatif memilik kepentingan politik.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Abu Bakar Baasyir menjadi sembilan tahun dari 15 tahun penjara dengan pertimbangan alasan kemanusiaan. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tinggi yang dipimpin Jusran Thawab dengan anggota Widodo dan Chaidir.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 20 Oktober 2011 dengan nomor perkara 332/Pid/2011/PT DKI, diketahui majelis hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan hakim pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa terbukti menggerakan orang lain, mengumpulkan dana untuk pelaku terorisme.

Pertimbangan majelis pengadilan tinggi hal itu tidak terbukti sehingga Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dibebaskan dari dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan Baasyir terbukti dalam dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 13 huruf a UU No 15 Tahun 2000 tentang Terorisme yakni memberikan fasilitas atau bantuan dana kepada pelaku teroris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas