Kajati NTB Harap Pelaku Bom Bima Sidang di PN Mataram
Walaupun penetapan Mahkamah Agung, proses peradilan bom di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab Bima akan digelar di PN Tangerang
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berharap dapat menyidangkan pelaku bom Bima di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Walaupun penetapan Mahkamah Agung, proses peradilan tersangka bom Bima di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab akan digelar di PN Tangerang.
"Alasannya saya tidak tahu persis, Namun atas permintaan kejaksaan (kejati) dan gubernur dan kapolda, mereka siap untuk melaksanakan proses peradilan untuk Umar Bin Khatab di Mataram," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Muhammad Salim di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
Salim mengatakan pihaknya telah meminta MA agar persidangan tetap di Mataram. Apalagi, pihak kepolisian setempat sudah siap mengamankan jalannya persidangan. "Insya Allah tidak akan ada bentrok oleh pendukung beliau, karena ini memang murni penegakan hukum," imbuhnya.
Salim mengatakan sementara dakwaan para tersangka terkait terorisme. Sedangkat untuk pasalnya masih dirumuskan melalui ekspose perkara yang ia pimpin.
Diketahui ketujuh tersangka terorisme adalah Mustakim Abdullah (17, pelajar), Ustad Abrory (pimpinan pondok), Syakban, Rahmat Hidayat (22, pegawai swasta), Rahmat Ibnu Umar (36, pegawai swasta), Fourqan dan Asrap.
Sebagaimana diberitakan, sebuah ledakan mengejutkan Bima pada 11 Juli 2011 lalu. Rupanya, sumber ledakan berasal dari satu ruangan di pondok UBK, di mana sejumlah tersangka tengah praktik merakit bom.
Akibat ledakan itu, seorang pengurus pondok yang berada di ruangan itu, Suryanto Abdullah alias Firdaus, tewas di tempat.
Hasil penyisiran, kepolisian menemukan 26 bom pipa yang telah dipreteli diduga milik kelompok Pondok UBK di sebuah bukit Batu Pahat, Wadu Pa'a, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, pada 19 Juli 2011.
Tiga di antaranya jumlah bom pipa itu berisi bahan peledak. Diduga puluhan bom pipa itu dibuang para pelaku saat melarikan diri dari pondok pasca-ledakan atas perintah pimpinan pondok, Abrory, yang disebutkan kepolisian juga termasuk anggota JAT.
Namun, pihak JAT melalui juru bicaranya, Sonhadi, menegaskan bahwa Firdaus dan Abrory adalah mantan anggota JAT.