Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Minta Diikutsertakan Seleksi Hakim Pengadilan Tipikor

Kewenangan itu masih dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), sebagai pemegang kekuasaan peradilan tertinggi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mendapatkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), berkualitas, Komisi Yudisial (KY), berharap bisa diikutsertakan dalam proses seleksi hakim Pengadilan Tipikor.

Namun, KY hingga saat ini, belum memiliki kewenangan untuk merekrut Hakim Pengadilan Tipikor. Kewenangan itu masih dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), sebagai pemegang kekuasaan peradilan tertinggi.

Untuk itu, menurut Ketua KY, Eman Suparman, Presiden SBY, harus mengeluarkan Perpres, yang mengatur tentang bagaimana MA dan KY harus bekerja sama menyeleksi hakim Pengadilan Tipikor.

"Nah itu yang sedang kami pikirkan, bagaimana caranya ngomong kepada Presiden supaya Presiden berkenan mengeluarkan Perpres," ujar Eman kepada wartawan dalam acata Workshop Media, yang digelar di Marbela Hotel, Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Menurutnya, dalam proses rekruitmen hakim, pihaknya, dapat berperan dalam merekrut calon-calon hakim, yang nantinya calon terpilih akan direkomendasikan ke MA.

"KY menyeleksi dari adminstratif, track record, dan lain-lain, persyaratan, setelah itu kita serahkan kepada MA untuk mengetes seperti DPR mengetes Hakim Agung. Kemudian diserahkan kepada MA, sebagai owner," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menilai buruk kinerja Pengadilan Tipikor daerah, karena marak membebaskan terdakwa kasus pidana korupsi.

Menurutnya, kompetensi dan penguasaan hukum materil dan substansi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor daerah, kurang mumpuni, sehingga ia berpendapat sebaiknya setiap perkara korupsi kakap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara perkara korupsi kecil dilimpahkan ke peradilan umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas