Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
Dengan tercapainya suatu komposisi DPR yang sederhana tentunya Presiden terpilih nantinya tidak perlu membentuk pemerintahan
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu, Arief Wibowo menilai parliamentary threshold dinaikkan adalah penting di antaranya agar tak lagi terjadi praktik presidensialisme yang menyimpang.
Dalam perspektif kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan nasional, langkah menaikkan ambang batas kursi parlemen, kata Arief, justru sangat diperlukan demi memperkuat kualitas demokrasi dengan terbentuknya pemerintahan Presidensial yang efektif.
"Dalam perspektif sebagian partai-partai, upaya ini seringkali dinilai tidak adil dan tidak demokratis karena akan memperkecil peluang untuk tetap memiliki kursi di DPR. Padahal, untuk memperoleh kursi DPR yang memenuhi parliamentary threshold sangat tergantung pada kuat lemahnya kelembagaan parpol berikut kerja keras dan serius tidaknya parpol dalam meraih dukungan rakyat," ujarnya, Minggu (13/11/2011).
Dengan tercapainya suatu komposisi DPR yang sederhana, katanya lagi, tentunya Presiden terpilih nantinya tidak perlu membentuk pemerintahan “koalisi besar dan multiragam” seperti yang menjadi ciri parlementer.
"Dengan demikian, Presiden dapat secara bebas dan mandiri memerintah dan mengganti semua menteri yang dinilai tidak efektif dan tidak mampu dibidangnya tanpa perlu takut dan tersandera oleh suatu kepentingan masing-masing parpol koalisi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PDI-P dan Golkar mengingingkan amban batas kursi parlemen sebesar lima persen. Sementara Demokrat, mendukung usulan pemerintah, yang menginginkan ambang batas kursi parlemen sebesar empat persen. Partai tengah, PKB, PKS, PAN dan PPP menginginkan, ambang batas kursi parlemen sebesar tiga persen saja.